- tim tvone/Irvan
Masyarakat Adat Desa Partibi Lama Unjuk Rasa di Kodim 0205 Tanah Karo: Jangan Terlibat Merampas Tanah Kami
Karo, Sumatera Utara - Masyarakat adat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo melakukan aksi unjuk rasa di Markas Komando Distrik Militer (KODIM) 0205 Tanah Karo, Jumat (15/7/2022). Dalam aksi unjuk rasa tersebut perwakilan masyarakat adat Desa Partibi Lama menyampaikan orasi dan aspirasinya di hadapan Komandan Kodim 0205/TK beserta jajarannya, agar segera menarik pasukannya dari lahan adat milik Desa Partibi Lama.
Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Partibi Lama, Kaberma Munthe dengan tegas menyatakan di hadapan ratusan prajurit Kodim 0205/TK, meminta dengan segala hormat, agar Komandan Kodim 0205 segera menarik pasukannya dari lokasi lahan sengketa antara masyarakat adat Desa Partibi Lama melawan Bupati Karo. Kemudian nantinya agar tidak terjadi pertumpahan darah di lokasi lahan sengketa tersebut.
“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tolong bapak komandan Kodim 0205 Tanah Karo, jangan ikut terlibat merampas tanah adat kami,” kata Jamsen Munthe, Jumat (15/7/2022).
Senada dengan itu, seorang warga Desa Partibi Lama, Lisinus Munthe menceritakan kepada awak media di markas Kodim 0205/TK, bahwasanya bila sengketa lahan di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 yang isinya ingin merampas tanah adat milik Desa Partibi Lama seluas 480 Ha.
“Kami masyarakat adat Desa Partibi Lama dengan tegas menolak diberlakukannya SK tersebut oleh Bupati Karo. Makanya Tanggal 12 Juli 2022, telah kami daftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, Perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ,” kata Lisinus Munthe didampingi pengacara, Yudhi Herianto Zebua, SH, yang juga ikut mendampingi Masyarakat adat Desa Partibi Lama dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Kemudian, Direktur LBH Karo Berubah, Imanuel Elihu Tarigan nyatakan, kalau seandainya Bupati Karo berniat baik, sebaiknya lokasi Lahan Usaha Tani bagi pengungsi Sinabung digeser saja lokasinya ke sebelah selatan agar berdekatan dengan Perumahan Pengungsi Siosar.
“Karena kalau Bupati Karo masih tetap keras kepala, maka Masyarakat Adat Desa Partibi Lama dengan tegas menolak terbitnya SK No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 tersebut, karena tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana lazimnya penerbitan sebuah Surat Keputusan Menteri,” kata Imanuel Elihu Tarigan.