- tim tvone/Akhyar
Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Sribilah dan Putri Deli yang Belum Booster Wajib Screening Covid-19
Medan, Sumatera Utara – Mulai 17 Juli 2022, pelanggan KA Sribilah dan KA Putri Deli wajib lakukan screening Covid-19, seperti menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Hal ini diungkapkan Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan kepada awak media, Jumat (15/7/2022). Ia menyebutkan penumpang yang wajib lakukan screening Covid-19, hanya bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster)
“Aturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022,” ujar Yuskal Setiawan.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19,” sambung Yuskal.
Yuskal juga mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api mulai 17 Juli :
1. Syarat Naik KA Sribilah dan KA Putri Deli