- Arizal
Proyek BWSS VI Jambi Jadi Sorotan, Kementerian PUPR Diminta Turun ke Lokasi
Kerinci, Jambi - Pengerjaan proyek pembangunan inlet normalisasi Danau Kerinci dan proyek embung oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi, dengan menggunakan dana APBN tahun 2022 sebesar Rp 17 Miliar menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, sebelumnya masyarakat Kerinci berharap pelaksana proyek untuk mengerjakan sesuai dengan juknis yang ada sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh, namun proyek yang dikerjakan oleh PT Bangun Yodya Persada selaku pemenang kontrak itu, diduga banyak kejanggalan dan dikerjakan asal jadi.
Proyek normalisasi sungai juga disebut tidak ada kajian terlebih dahulu. Dikhawatirkan, proyek ini akan berdampak terhadap lingkungan sekitar serta akan merusak ekosistem destinasi wisata Danau Kerinci dan sekitarnya.
Menurut warga, adanya proyek inlet Danau Kerinci tersebut tentu menjadi kebahagiaan masyarakat, karena Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh merupakan daerah rawan banjir saat curah hujan tinggi, terutama kawasan di sepanjang aliran Sungai Batang Merao.
Namun ironisnya, fakta di lapangan mega proyek yang menghabiskan anggaran belasan miliar tersebut dikerjakan diduga asal jadi dengan kualitas sangat minim.
"Sumber permasalahan yakni terjadi penyumbatan dan mendangkalnya sungai terutama di pintu air menuju Danau Kerinci, makanya masyarakat berharap proyek inlet ini dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan juknis," kata Agus, salah satu warga Kerinci.
Sementara itu terkait proyek embung, warga mengaku banyak lahan dan sawah petani yang tertimbun, sehingga warga merasa proyek tersebut tidak tepat.
"Di sekitar sungai banyak sawah. Jadi akibat proyek embung ini sejumlah lahan dan sawah ikut tertimbun dan tidak dapat dimanfaatkan oleh warga dan kami minta kontraktor dan pihak balai bertanggungjawab atas hal ini,” kata Adi salah seorang warga Danau Kerinci.
Warga meminta kepada pihak Kementerian PUPR untuk turun mengecek lokasi dan pengerjaan mega proyek tersebut, karena jika dibiarkan, bisa merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara.
Sementara itu, pihak BWSS VI Jambi belum memberikan tanggapan akan keresahan masyarakat tersebut. Demikian juga dengan pihak kontraktor pelaksana hingga berita ini diturunkan belum mau memberikan jawaban. (Aai/Nof)