- tim tvone/miko
Pascapengerusakan Kantor Perkebunan Karet, Puluhan Warga Bengkulu Utara Diperiksa Polisi
Bengkulu Utara, Bengkulu - Pascapengerusakan kantor perkebunan karet di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Kamis (14/7/2022), puluhan warga diperiksa polisi untuk dimintai keterangan. Mereka diperiksa polisi berdasarkan laporan dari PT. Pamorganda, karena diduga melakukan perusakan gedung perkantoran sehingga mengganggu akitivitas perkebunan.
Hal itu dikatakan Manajer Administrasi PT. Pamorganda, Paten Siagian kepada awak media. Ia juga menyebutkan, pihaknya telah melaporkan aksi tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
"Aksi pengerusakan itu disertai bukti kerusakan, saksi, dan juga video warga yang melakukan aksi pengerusakan, semua sudah kita sertakan saat membuat laporan polisi," ujar Paten Siagian, kepada tvonenews.com, Minggu (17/7/2022).
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PT. Pamorganda atas aksi pengerusakan yang dilakukan massa aksi.
"Laporan sudah kita terima, sementara kita masih memeriksa para saksi pengerusakan. Kami berupaya akan bersikap profesional sesuai prosedur dalam menindaklanjuti laporan itu," ujar Kapolres, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (17/72022).
Ia juga menambahkan, pascarusuh yang berujung pada pengerusakan yang dilakukan oleh oknum warga Desa Talang Baru dan Desa Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, kepolisian juga melakukan pengamanan.
"20 personel kita siagakan di lokasi perkebunan guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Sejauh ini situasi telah kondusif," sambung Andy.
Pengerusakan yang dilakukan warga dua desa Bengkulu Utara ini terjadi pada Kamis lalu (14/8/2022). Massa berasal dari kaum perempuan dan laki-laki memaksa masuk ke perkantoran sembari melempari kantor dengan batu dan kaca sambil berteriak hancurkan.
Video aksi perusakan massa juga beredar di jejaring media sosial yang berdurasi 2.50 menit. Akibat aksi itu, kaca, pintu, meja, kursi dan peralatan kantor rusak parah aktifitas kantor menjadi terhenti.
Kemarahan warga itu menurut warga didasari kesal karena mereka menuding perusahaan mengabaikan sejumlah kesepakatan yang dimediasi oleh Pemda Bengkulu Utara, Polres beberapa waktu lalu. Ada 5 poin dalam surat kesepakatan, pertama, Kades diminta bersurat ke bupati terkait permukiman Desa Pasar Ketahun seluas 50 hektare. Kedua, pengukuran ulang di afdeling I apabila ada kelebihan maka harus dikembalikan ke masyarakat dikoordinasi bersama Pemda. Ketiga, kompensasi Rp 1 juta masuk ke kas desa setiap bulan. Keempat, kejelasan kebun kas desa dan kelima menunda kegiatan replanting sampai keempat poin di atas terpenuhi.
Akan tetapi poin-poin itu belum terpenuhi pihak perusahaan, dan hal itulah memicu kemarahan ratusan warga. Selain mengabaikan surat kesepakatan warga menuding perusahaan juga mengabaikan surat Gubernur Bengkulu Nomor: 593/1084/B.1/2022 tertanggal 24 Juni 2022 tentang penundaan replanting sebelum perusahaan memenuhi tuntutan warga yang meminta alokasi kebun plasma 20 persen dari luas HGU. (Rgo/Aag)