Oknum ASN Sat Pol PP Nyambi Jadi Pengedar Sabu Ditangkap.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Frendy

Oknum ASN Sat Pol PP Nyambi Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Juli 2022 - 18:55 WIB

Bangka Selatan - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Heri Gusmara (38) nyambi jadi pengedar sabu berhasil ditangkap Tim Sergap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Selasa, (19/07/2022).

Tersangka Heri ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Tersangka tak berkutik saat digrebek Polisi di kediamannya di Dusun Parit 1 Desa Keposang Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,26 gram.

Kasat Narkoba, IPTU Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Heri berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Hamzah yang terlebih dulu diamankan.

"Hamzah ditangkap pada Selasa dini hari di kediamannya di Jalan Raya Puput Desa Gadung. Dari tersangka ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, " kata Husni.

Ia menyatakan, dari keterangan tersangka Hamzah, barang haram narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka Heri. Kemudian anggota langsung menuju ke kediaman tersangka dan melakukan penggerebekan.

"Dari pengembangan Hamzah, kami berhasil mengamankan tersangka Heri yang kedapatan menyimpan Sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 4 gram lebih," ujar dia.

Husni menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, tersangka Heri sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh anggota dan berhasil diamankan.

"Saat ini tersangka Hamzah dan Heri sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka Heri disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," terang dia. (FPA/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral