- Tim TvOne/Miko
Kejati Sita Rp 13 Miliar dari 4 Tersangka Kasus Peremajaan Kelapa Sawit
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut dugaan tindak pidana korupsi, bantuan replanting atau peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Program bantuan ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pengajuan bantuan itu dari kelompok tani, pada 2019 dan 2020, dengan total anggaran dana kurang lebih Rp150 miliar.
Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, menemukan indikasi adanya dugaan profil penerima bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukan termasuk tidak sesuai dengan petuntuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan. Penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara.
Penerima program replanting kelapa sawit sebanyak 2.000 petani, untuk satu kelompok tani mendapatkan Rp25 juta hingga Rp30 juta per hektar (Ha) sesuai dengan tahun pengajuan. Di dalam pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya. (rgo/wna)