Sidang Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Home Visit.
Sumber :
  • tim tvone/Pebri

Korupsi Dana Kegiatan Fiktif Home Visit, Kadinkes Prabumulih Divonis 22 Bulan Penjara

Kamis, 21 Juli 2022 - 17:53 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Eks Kadinkes Kota Prabumulih, Happy Tedjo Tjahyono, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan, Kota Prabumulih, divonis Hakim 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara. 

Hal itu dikatakan Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan saat membacakan amar putusan di persidangan, Kamis (21/7/2022). Ia juga jelaskan sebagai pertimbangan hal - hal yang memberatkan, bahwa terdakwa terbukti tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. 

“Sementara yang merigankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan.   

Sambungnya menuturkan, atas perbuatan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili dan menjatukan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 Juta subsider 6 Bulan," kata Hakim

Selain dijatukan pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp1,9 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara. 

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan telah terima terhadap putusan tersebut. Bahkan, vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Prabumulih M Arsyad SH, yang mana terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. (Peb/Aag)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral