Terkuak! Sindikat Penipu Online Antar Provinsi Diciduk Ditreskrimsus Polda Sumsel, Ternyata Warga Sumut.
Sumber :
  • tim tvone/Rizal

Terkuak! Sindikat Penipuan Online Antar Provinsi, Ditreskrimsus Polda Sumsel: 3 Pelakunya Merupakan Warga Sumut

Jumat, 22 Juli 2022 - 00:55 WIB

Sumatera Selatan – Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil menguak kasus sindikat penipuan online antar Provinsi.

Hal ini dipaparkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani dan didampingin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, di Polda Sumsel, Kamis, (21/7/2022).

“Dengan terbongkarnya kasus ini, ada tiga orang tersangka yaitu Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut, pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB,” ujar Kombes Pol M Barly Ramadhani kepada awak media.

Sambungnya menuturkan, bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan barang elektronik dengan korbannya yang diakui barang tersebut hasil lelang Bea Cukai.

"Terungkapnya kasus ini oleh kita karena atas laporan korban Regina Cahya Amalia (26) menjadi korban penipuan online," ujarnya.

Kejadian yang menimpa korban, ia katakan, mulai tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB. Awalnya korban ditelepon oleh tersangka almarhum Janser yang mengaku bernama Jarwo yang menawarkan barang elektronik.

"Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp2,5 juta per itemnya," katanya.

Lanjutnya menjelaskan, korban berminat untuk membeli tiga barang elektronik dengan mengirim uang Rp7,5 juta. Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota polisi, ia katakan, korban juga diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp1 juta per unitnya.

“Korban pun mentrasferkan uang senilai Rp318,5 juta dengan lima kali transfer.

Dalam sindikat ini juga terdapat dua orang lagi yang terlibat di mana satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19,” pungkasnya.

Ia katakan, atas perbuatan pelaku dia ter jerat pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman  penjara paling lama enam tahun. (Srl/Aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral