Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Petrus Reinhard Golose.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Alboin

BNN RI Setuju Keputusan MK Menolak Legalisasi Ganja Medis

Jumat, 22 Juli 2022 - 16:03 WIB

Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Petrus Reinhard Golose, setuju dan menyambut baik putusan Mahkamah Kontitusi (MK), yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait wacana penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Secara pribadi ia mengingatkan, bahwa salah satu alasan penolakan ini terkait Pasal 8 ayat (1) UU 35 Tahun 2019, telah dengan tegas menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

"Saya pribadi menyambut baik putusan MK yang menolak mengenai pengajuan ganja medis," tegasnya dalam kunjungan kerja ke Batam, Jumat (22/7/2022).

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN RI, diketahui sebanyak 41,6 persen kasus narkotika di Indonesia, merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dengan angka ini, BNN dengan tegas menolak legalisasi ganja untuk medis karena dikhawatirkan penyalahgunaan ganja tersebut akan tinggi setelah dilegalkan.

"Hasil penelitian kami bahwa persentase penyalahguna ganja di Indonesia mencapai angka 41,6 persen. Sebagian besar dari pengguna tersebut adalah pengguna ganja," ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam ayat selanjutnya yang tertera pada Pasal 8 tersebut, juga dijelaskan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I baru dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Saya selaku kepala BNN bertanggungjawab kepada generasi muda bangsa ini," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral