- tim tvone/Pebri
Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Senilai Rp159,2 Miliar
Palembang, Sumatera Selatan - Plt Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel), Muhammad Naim, menyebutkan, Kejati Sumsel menyelamatkan kerugian negara senilai Rp159,2 miliar dari kegiatan Litigasi 313 Kegiatan, Non Litigasi 620 Kegiatan serta pelayanan hukum 222 kegiatan.
Kemudia, ia juga jelaskan soal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada bidang pembinaan dipertengahan tahun 2022 yang sudah melampaui target.
"PNBP tersebut bersumber di antarnya dari pendapatan sewa tanah, gedung, denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan sitaan negara serta uang pengganti tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya kepada tvonenews.com, Jumat, (22/7/2022).
Selain itu, pada bidang Pidana Khusus, ia eberkan, telah menyelesaikan perkara terutama tindak pidana korupsi sebanyak 21 perkara dengan penyelamatan keuangan negara total Rp2,6 miliar lebih.
Jumlah tersebut, lanjutnya jelaskan belum termasuk perkara dalam proses penyelidikan sebanyak 1 perkara, serta dalam proses penyidikan 3 perkara, di antaranya yakni penyidikan perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian serta pembangunan jalan tol.
“Pada bidang tindak pidana umum perkara narkotika masih mendominasi dibandingkan perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), hingga saat tercatat khusus untuk perkara narkotika sebanyak 2270 perkara, sementara perkara TPUL terbanyak kedua yakni 1520 perkara,” pungkasnya.
Sementara, masih kata Muhammad Naim dalam bidang pidana umum rekapitulasi program Restoratif Justice (RJ) juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan yang mana pada tahun 2021 sebanyak 8 perkara namun ditahun 2022 bertambah menjadi 40 perkara. (Peb/Aag)