Miris! Lelaki Paruh Baya Cabuli Anak Kandung di Palembang.
Sumber :
  • tim tvone/Pebri

Miris! Lelaki Paruh Baya Cabuli Anak Kandung di Palembang

Jumat, 22 Juli 2022 - 18:12 WIB

Palembang, Sumater Selatan – Miris, melihat peristiwa yang dialami seorang anak berinisial RK berusia 10 tahun, di Pelembang, Sumatera Selatan. Pasalnya, RK telah dicabuli lelaki paruh baya, HIS (46) yang ternyata ayah kandungnya sendiri.

Hal itu dibeberkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi kepada tvonenews.com, di ruang kerjanya, Jumat (22/7/2022).

“Jadi, HIS (46) diringkus polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri RK (10) di depan rumahnya, Kecamatan Plaju, Palembang, Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB,” pungkasnya. 

"Pelaku ini kami ringkus di rumahnya, Kamis (21/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari istrinya atas tindakan pencabulan," kata Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.

Ia juga mengungkapkan, peristiwa itu berawal pada Kamis lalu. Korban RK yang masih di bawah umur tersebut sedang bermain depan rumahnya. 

"Pelaku ini memanggil korban dan menyuruh duduk dipangkuan serta pelaku langsung memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban," ujar Tri Wahyudi. 

Dia menambahkan bahwa pelaku memasukan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik.

"Usai melakukan aksinya kita mendapati dari keterangan korban, kalau pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut," ungkap Tri Wahyudi. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut. Maka, ia katakan, atas ulah tersangka diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Terpisah, tersangka HIS mengaku kepada awak media, bahwa dirinya sudah dua kali melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu.

"Ya pak, selama ini sudah sekitar 2 kali menyetubuhi anak kandung sendiri," tuturnya. (Peb/Aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral