- Pujiansyah
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka ABH Atas Tewasnya Napi Lapas Anak
Lampung - Setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan, Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 4 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) menjadi tersangka atas peristiwa penganiayaan.
Kasus tewasnya Rio Febrian (17) yang merupakan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung akibat diduga penganiayaan dan dikeroyok akhirnya menemukan titik terang.
Pasalnya, Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah berhasil mengungkap siapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan sang ibu kehilangan anaknya.
"Kami telah menetapkan 4 ABH, yaitu IA berusia 17 tahun asal Kabupaten Tanggamus, lalu MP berusia 16 asal Kota Bandar Lampung, selanjutnya RB berusia 17 tahun asal Kabupaten Lampung Utara, dan BS berusia 17 tahun asal Kabupaten Way Kanan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Pandra melanjutkan, penetapan tersangka setelah memeriksa 21 orang dan melakukan autopsi terhadap jasad korban. Selanjutnya gelar perkara dan penetapan tersangka.
Aksi pengeroyokan itu dilakukan secara bersama-sama, akan tetapi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda.
"Yakni pada tanggal 28 Juni 2022 dan yang kedua pada 9 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polda Lampung juga melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 21 orang sebagai saksi, melakukan prarekonstruksi, hingga ekshumasi dan autopsi korban," ungkapnya.