Kasus Penganiayaan Narapidana Anak di LPKA Kelas II Lampung, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka.
Sumber :
  • Pujiansyah

Kasus Penganiayaan Narapidana Anak di LPKA Kelas II Lampung, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka

Sabtu, 23 Juli 2022 - 20:59 WIB

Lampung -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membeberkan peran empat tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap RF (17), menyebabkan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Lampung meninggal dunia.

Empat tersangka itu berinisial IA (17) warga Tanggamus, MP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara, DS (17) warga Way Kanan.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing yaitu melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.

"Tersangka IA yang berperan memukuli korban di bahu kiri pakai tangan terkepal. Mereka memukuli karena korban merupakan penghuni baru di Kamar LPKA. Lalu tersangka NP memukuli korban pakai tangan kanan, tujuannya agar korban menuruti para pelaku saat diperintah," kata Reynold EP Hutagalung, di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Kemudian, lanjut Reynold, tersangka RB memukuli korban bagian kening, lima kali menampar pipi korban, meninju dada dan tangan korban.

"Sedangkan tersangka DS, mencubit lengan kanan dengan keras, lalu dipelintir tangannya. Tersangka DS juga menyundutkan rokok api menyala, ke tangan kanan korban dan menekannya tiga detik," papar Reynold.

Reynold mengungkapkan, bahwa aksi pengeroyokan itu dilakukan secara bersama-sama, akan tetapi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda. 

"Keempat tersangka melakukan pemukulan karena korban merupakan anak baru di dalam sel tersebut. Mereka menyuruh korban melakukan perbuatan tidak baik, jika tidak menurut dipukul," jelasnya.

Diketahui, Korban RF menjalani masa hukuman di LPKA Lampung, pada 2 Juni 2022 lalu, karena kenakalan remaja. Penganiayaan bermula pada tanggal 28 Juni 2022, dimana korban RF yang merupakan warga binaan baru.

Penganiayaan tersebut terus berlangsung hingga puncaknya 9 juli 2022. Korban dipukul bagian kepala, bahu, pipi hingga disulut menggunakan rokok. Kemudian pihak Lapas menghubungi keluarga korban bahwa RF sedang sakit dan harus menjalani perawatan.

Kemudian pada 10 Juli 2022, keluarga menjenguk RF dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Ahmad Yani, Kota Metro, Lampung.

Pada Senin 11 Juli 2022 korban dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro dalam keadaan kritis penuh luka lebam di sekujur tubuh. Korban dinyatakan meninggal pada Selasa 12 Juli 2022, sore. (Puj/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral