- tim tvone/Ilham Zulfikar
Beli Barang Hasil Curian, Seorang Pria di Langsa Dibekuk Polisi
Langsa, Aceh Timur - Setelah menangkap para komplotan pelaku pencurian atau perampasan ponsel masyarakat Langsa Aceh, kini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa tangkap pelaku penadah barang hasil perampasan, yakni FA (30).
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan FA merupakan warga satu Desa dengan para komplotan di Desa Sungai Pauh, Langsa Barat yang ditangkap waktu lalu.
“FA ditangkap dipinggir jalan di tanpa ada perlawanan Jalan Ahmad Yani, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro Langsa Kota, Aceh, karena membeli handphone hasil rampasan para komplotan copet pada Sabtu (16/7/2022) malam lalu dengan harga Rp700 ribu rupiah,” ungkap Iptu Imam Aziz, Sabtu (23/7/2022).
Kini FA bersama barang bukti berupa 1 unit Handphone ViVo Y51 warna biru telah diamankan di Polres Langsa dan ia akan dijerat dalam kasus penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana. (Izr/Aag)