Penyelundupan 8,8 Ton Lebih Balok Timah Ilegal Bernilai Miliyaran Rupiah.
Sumber :
  • Istimewa

Kepolisian Babel Gagalkan Penyelundupan 8,8 Ton Balok Timah Ilegal

Minggu, 24 Juli 2022 - 06:45 WIB

Pangkal Pinang - Tim Satgas Gabungan Brimob dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan 8,8 Ton lebih balok timah ilegal yang bernilai milyaran Rupiah, pada Jumat (22/07/2022) Malam.

Sebanyak 8,8 Ton lebih dengan jumlah balok timah Ilegal 536 buah balok timah ini, belum diketahui akan diselundupkan ke wilayah mana ataupun diduga akan dibawa ke pabrik Smelter timah swasta mana. 

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya membenarkan adanya pengungkapan balok timah ilegal yang terletak di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

"Dari data yang kita terima, benar bahwa telah diamankannya ribuan balok timah ilegal disebuah gudang di rumah seseorang berinisial RA di Desa Batu Belubang,"kata Maladi, Sabtu (23/07/2022).

Dikatakan Maladi, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari personil Brimob Polda Babel kepada Dit Krimsus Polda Babel mengenai adanya penyimpanan Balok Timah Ilegal di Desa Batu Belubang, yang diduga kuat rencana nya akan diselundupkan ke wilayah lain atau dibawa ke pabrik smelter timah swasta.

Mendapati informasi tersebut, personil tipidter Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan untuk melakukan pengecekan bersama-sama dengan personil Brimob yang sebelumnya sudah berada di lokasi.

"Pada saat pengecekan ke dalam gudang tersebut, benar didapati adanya balok timah ilegal disebuah mobil truck warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA," terang Maladi.

Usai diamankan, Maladi menuturkan barang bukti dan pemilik gudang yakni Ra langsung dibawa menuju Mako Polda dengan didampingi Personil Brimob Polda guna dimintai keterangan.

Sementara itu, barang bukti balok timah ilegal yang diamankan sebanyak 536 buah dengan bentuk yang berbeda dilakukan perhitungan kembali di halaman Ditreskrimsus Polda.

Dari perhitungan tersebut, ada berbagai macam bentuk balok timah ilegal yakni sebanyak 384 buah bentuk balok dengan berat total yakni 7.776 kg. Balok timah bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kg. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan Balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.

"Jadi total berat timah keseluruhan yang diamankan yakni 8.873 kg atau 8,873 Ton,"terang Kabid Humas Kombes Pol Maladi.(fpa/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral