Aksi Nyamar Polisi Jadi Pembeli Berbuah Keberhasilan, Timsus Polres Padang Sidempuan Tangkap Bandar Narkoba Antar Kabupaten.
Sumber :
  • tim tvone/Dedi

Aksi Nyamar Polisi Jadi Pembeli Berbuah Keberhasilan, Timsus Polres Padang Sidempuan Tangkap Bandar Narkoba Antar Kabupaten

Minggu, 24 Juli 2022 - 23:30 WIB

Padang Sidempuan, Sumatera Utara – Aksi nyamar polisi jadi pembeli sabu-sabu berbuah Keberhasilan. Pasalnya, Timsus Polres Padang Sidempuan Tangkap 2 Bandar Narkoba Antar Kabupaten.

Timsus Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara, yang dibentuk AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, yang dipimpin AKP Suheri menerangkan, di mana pada Sabtu (23/7/2022) siang, pihaknya mendapat informasi terkait peredaran narkoba.

“Lalu, Timsus melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan AH Nasution (Jalan Baru By Pass) Kota Padang Sidempuan,” jelas AKP Suhairi pada tvonenews.com Minggu (24/7/22).

Setelah melakukan penyelidikan, sambung AKP Suhairi, Timsus berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika inisial, RNB alias Kapang alias Boy (46). Selain membekuk warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Padang Sidempuan itu, pihaknya juga temukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 1,5 gram.

“Dari tersangka (RNB), petugas juga turut mengamankan satu unit timbangan, sebuah pisau lipat, sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler, dan 20 bungkus plastik klip kosong,” kata AKP Suhairi.

Timsus unit V yang dipimpin AKP Suhairi, langsung melakukan pengembangan menurut pengakuan RNB, barang haram itu diperoleh dari seorang terduga bandar narkoba inisial BT, warga Kabupaten Labuhan Batu. Timsus kemudian menghubungi BT, berpura-pura hendak memesan narkoba.

Lantas, BT mengutus utusannya ke Kota Padang Sidempuan untuk mengantar narkoba yang dipesan Timsus. Alhasil, pada Minggu (24/7/2022) subuh tadi Timsus berhasil membekuk orang suruhan BT yang berinisial, SS (57), warga Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
Viral