Spesialis Cungkil Rumah di Batanghari, Jambi, Diboyong Polisi ke Jeruji Besi.
Sumber :
  • tim tvone/Tarmizi

Spesialis Cungkil Rumah Kosong di Batanghari Berakhir di Jeruji Besi, Kok Bisa?

Senin, 25 Juli 2022 - 16:36 WIB

Batanghari, Jambi – Spesialis cungkil rumah kosong di Batanghari, Jambi, berakhir di jeruji besi, kok bisa? Begini ceritanya yang dipaparkan oleh Kanit Pidum Polres Batanghari, Iptu Gegar Mahdi di Polres Batanghari, Senin (25/7/2022).

Iptu Gegar Mahdi jelaskan, spesial cukil rumah tersebut bisa berakhir di jeruji besi karena diringkus oleh personel Satreskrim Polres Batanghari karena adanya laporan korban ke Polres Batanghari.

“Kasus pencurian rumah kosong ini berawal dari adanya laporan korban, yang mengaku sejumlah barang berharga di dalam rumahnya hilang dicuri. Atas laporan itu, Satreskrim Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Ade Irpan, yang diduga pelaku spesialis bongkar rumah kosong,” ujar Iptu Gegar Mahdi kepad tvonenews.com.

Sambungnya menjelaskan, saat diintrogasi petugas, Ade Irpan mengaku kalau yang membongkar rumah di Kelurahan Teratai tersebut memang dirinya. Saat ini, ia katakan, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Batanghari.

Kemudian, saat disinggung tentang kronologis pencokelan rumah, ia jelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya seorang diri dengan cara mencongkel jendela rumah warga saat pemilik rumah pergi ke Jawa. Setelah berhasil membuka rumah korban, pelaku langsung menguras sejumlah barang-barang berharga yang ditemukan didalam rumah korban.

"Yang diambil pelaku berupa 10 unit teralis jendela, kulkas dan sejumlah surat-surat berharga korban termasuk ijazah SD hingga ijazah S1. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," Jelasnya.

Gegar juga menabahkan bahwa, dari keterangan pelaku ia nekat melakukan pencurian karena himpitan ekonomi. Pelaku yang berdomisili di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung dan sudah beristri ini seorang pengangguran. 

"Nah akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara," pungkasnya. (Tar/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral