Suasana Press Release Pelaku Pembunuhan Pasutri 2 Orang di Bagan Batu.
Sumber :
  • tim tvone/Dedi Eka Putra

Miris! Adik Kandung Bunuh Pasutri di Bagan Batu, Ini Motifnya

Selasa, 26 Juli 2022 - 00:27 WIB

Rokan Hilir, Riau – Miris nasib pasangan suami istri (Pasutri) di Rokan Hilir, Riau. Pasalnya, pasutri tersebut dibunuh adik kandungnya. Hal ini dibeberkan Kapolres Dumai, AKBP Andrian Pramudianto, kepada awak media, Senin (25/7/2022).

Ia menyebutkan, kejadian ini di Kota Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi Jumat, (22/7/2022). Hal ini pun ia katakan, sempat menghebohkan dan menyita perhatian warga.

“Namun, Reskrim Polsek Bagan Senembah - Polres Rokan Hilir-Riau dapat mengungkap peristiwa itu dalam waktu 1x24 jam,” pungkasnya.

Sambungnya menjelaskan, ternyata pelaku utama dari kejadian itu adalah adik kandung korban sendiri yang berinisial YS (24) dibantu  MA (37). Kemudian ia katakan, mereka tega menghabisi nyawa kakak kandungnya yang bernama Uli Susanti (23), hingga tewas di tempat karena terkena bacokan celurit.

“Sementara, suaminya bernama Roni Hengki alias kompeng (32) yang termasuk mau dibunuh mengalami luka berat dan beruntung dapat dilarikan cepat oleh warga ke rumah sakit dengan kondisinya kritis, dan saat ini menjalani perawatan intensif,” ujarnya.

Kapolres Dumai AKBP Andrian Pramudianto menambahkan, kasus pembunuhan pasutri ini motifnya karena unsur sakit, sebab pelaku dilarang menikah. Jadi, ia katakan, kasus ini mutlak merupakan pembunuhan berencana, karena pelaku sudah menyiapkan alat celurit untuk menghabisi korban.

“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif sakit hati, salah satu pelaku merupakan adik kandung,” ujarnya.

Jadi atas perbuatannya, ia katakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP junto pasal 365 KUHP, karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.

“Jadi, keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kapolres Dumai. (Dep/Aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral