Polsek Penengahan menangkap IM, seorang remaja berusia 19 tahun lantaran melakukan aksi pembegalan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Remaja Residivis Begal dan Pengeroyokan Kembali Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:44 WIB

Lampung Selatan, Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Penengahan menangkap IM, seorang remaja berusia 19 tahun lantaran melakukan aksi pembegalan terhadap kendaraan mobil pick up L 300 di Jalan Lintas Sumatera Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung.

 

Pelaku ditangkap polisi saat sedang tertidur di rumahnya yang berada di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku dan rekannya berinisial A (DPO) mengejar dan memepet mobil L300 milik korban yang melintas  untuk meminta sejumlah uang. Namun Sopir dari mobil L300 ini tidak mau berhenti.

 

"Kedua pelaku kemudian memepet dan memukul pintu bagian sebelah kanan mobil. Bahkan, pelaku memalangkan motor untuk menghentikan mobil tersebut," kata Iptu Gobel, Rabu (27/7/2022).

 

Kapolsek menambahkan, sopir mobil yang berhenti kemudian memberikan uang sebesar Rp20 ribu rupiah, namun kedua pelaku menolak dan meminta lagi uang sebesar Rp50 ribu rupiah. Sopir tidak mau memberikan dan melanjutkan perjalanan.

 

"Kedua pelaku lantas memutar balik motornya, kemudian memukul pintu dan kaca bagian sebelah kiri mobil. Mereka lalu mengambil ponsel dan langsung kabur melarikan diri," papar Iptu Gobel.

 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku IM merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pengeroyokan. Pelaku juga pernah melakukan percobaan curas terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta dan juga melakukan pencurian kabel milik PLN di Gudang Es, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. 

 

"Pelaku melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya A (DPO) yang masih kami kejar. Pelaku sudah dua kali masuk penjara dalam kasus curas dan pengeroyokan," jelas Kapolsek.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merk VIVO Y19 warna spring white dan 1 (satu) buah kotak  merk VIVO Y19. (Puj/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
01:07
Viral