Polres Lampung Tengah berhasil membekuk 5 dari 9 orang tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas.
Sumber :
  • Tim tvOne/ Pujiansyah

Dituduh Hilangkan Sim Card, 9 Pelaku Habisi Nyawa Temannya Sendiri

Rabu, 27 Juli 2022 - 22:14 WIB

Lampung Tengah, Lampung - Lantaran dituduh mencuri kartu sim card, Yudi Irawan (23), meregang nyawa di tangan Tri (22) bersama 8 orang rekannya dengan cara dikeroyok, Minggu (17/7/2022) pukul 17.00 WIB. Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah berhasil membekuk 5 dari 9 orang tersangka di tempat persembunyiannya yang berada di Pulau Jawa. 

Usai melakukan pengeroyokan hingga tewas, jasad warga Dusun Induk, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu dibuang di saluran irigasi Way Seputih, Dusun Megasari Pancatunggal, Kampung Bumiaji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. 

Para pelaku yang berhasil diringkus yakni Tri (22), warga Jalan Indra Bangsawan, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, dan MH alias Ikbal (20) warga Palapa III, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Keduanya dibekuk Tim Tekab 308 di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian AP (20) warga Jalan Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, ES alias Galang (19), warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan TN (17) warga Gang Citra, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Ketiganya ditangkap terlebih dahulu di Cilegon, Banten.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Valefie Sanjaya, mengatakan setelah mendapat informasi tentang pelaku, Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengembangan dan menangkap 3 pelaku yakni APR, MH dan TM di Pelabuhan Merak pada Jumat, 22 Juli 2022 sore. Kemudian Tekab 308 kembali mengejar pelaku lain ke arah Bogor dan berhasil menangkap dua pelaku yakni Tri dan IK di Terminal Cileungsi.

"Motif dari para pelaku masih kita dalami. Salah satu pelaku yang merupakan pelaku utama Tri, yakni sakit hati karena takut rahasianya terbuka lantaran kartunya hilang. Ia menuduh korban telah mencuri kartu sim card," kata AKBP Doffie, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, lanjut Doffie, ada juga diduga pelaku merasa terancam jika aibnya terbongkar. Karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku ini memiliki permasalahan dengan korban dan istrinya. "Pelaku Tri intens berkomunikasi dengan mengomentari sosial media istri korban," ungkap Doffie.

Doffie menjelaskan, peristiwa pembunuhan korban terjadi pada Jumat (15/7/2022),  ketika itu ia keluar menggunakan mobil Xenia warna silver BE 1751 AMJ bersama para pelaku. Korban keluar menuju rumah kerabat di Kabupaten Pesawaran. Setelah korban dan tersangka kembali ke rumah korban, kemudian terjadi selisih paham.

"Korban tewas dibunuh para pelaku dengan cara memukul kepalanya menggunakan benda tumpul. Bahkan, pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas," jelas Doffie. 

Dari keterangan kelima pelaku yang ditangkap, rupanya masih ada 4 pelaku lagi. Lalu keempatnya masuk DPO Polres Lampung Tengah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 170 Ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral