- Tim tvOne/ Bahana Situmorang
21 Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Diproses Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan
Medan, Sumatera Utara - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan sebanyak 21 pelaku dari 55 laporan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur selama bulan Juni sampai Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Akp Madianta Ginting kepada tvOnenews.com, Rabu (27/7/2022). "Banyaknya kasus cabul untuk saat ini disebabkan pengaruhnya penggunaan gadget yang dinilai tidak dibatasi oleh para orang tua," katanya.
Dian Ginting pun menegaskan kepada orang tua untuk tetap memantau anak-anaknya dan berperan terhadap perkembangan anak.
"Peran orang tua juga perlu dalam perkembangan anak-anak, sebagai orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak, karena anak-anak kita ini sebagai penerus bangsa dan negara," pungkasnya.
Dilihat dari banyaknya kasus cabul di Polrestabes Medan, kata Madianta, untuk para pelaku ada yang anak remaja, teman-teman terdekat korban dan bahkan keluarga terdekat korban.
"Perlu diketahui, pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam Undang – Undang Perlindungan Anak no 35 Tahun 2014 Pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain," sebutnya.
Kanit PPA menambahkan, apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (bsg/wna)