- tim tvone/Pebri
5 PNS di Palembang Jadi Saksi Kasus Gratifikasi AKBP Dalizone Sebesar Rp10 Miliar
Palembang, Sumatera Selatan – Lima (5) PNS dihadirkan jadi saksi kasus gratifikasi AKBP Dalizon sebesar Rp10 Miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (28/7/2022). Kelima saksi tersebut di antaranya PNS Dinas PUPR Muba, yakni Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan dan Said Kurniawan. Sementara untuk satu saksi Hadi Candra bukan PNS.
Kemudian, selaku Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum pada Dinas PUPR, Bram mengakui, pihaknya menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar atas permintaan terdakwa Dalizon, di hadapan Hakim Mangapul Manalu, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI.
“Permintaan uang sebesar Rp10 miliar itu, berawal saat dia pertama kali dipanggil oleh penyidik krimsus Polda Sumsel untuk diklarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait adanya kegiatan proyek di Muba yang bermasalah,” pungkasnya.
"Saat itu saya mendapat panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait adanya Dumas soal proyek bermasalah yang ditangani Polda Sumsel. Saat diperiksa penyidik bernama Erlando saya disarankan agar menjalin komunikasi dengan terdakwa Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit yang mulia," beber saksi Bram.
Ia juga mengakui, bahwa Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori mengetahui dia dan rekannya para Kabid diperiksa penyidik.
"Saya bingung belum apa-apa pemeriksaan, saya diarahkan untuk bersilaturahmi dengan Dalizon, padahal baru dimintai klarifikasi," jelasnya.
Masih dijelaskan saksi Bram, setelah berkomunikasi dengan terdakwa Dalizon, meminta agar menyampaikan kepada Herman Mayori agar membagikan ‘kue’ (fee proyek) 1 persen dari nilai keseluruhan proyek Rp500 miliar.
"Masalah di proyek bisa dicari-cari, yang penting komunikasi. Jangan serakah makanya kue itu dibagi-bagi. Kamu sampaikan ke Herman Mayori, bagi-bagilah kue itu dari nilai proyek 500 miliar, satu persen dibagikan ke sini hanya Rp5 miliar," ungkap Bram menurunkan permintaan Dalizon.
Bram menjelaskan, setelah permintaan Dalizon disampaikan ke Herman Mayori pihaknya meminta waktu untuk memenuhi permintaan tersebut.
"Kalau tidak dipenuhi, bisa jadi tersangka kita, kata Herman Mayori kepada saya yang mulia," ujarnya.
Kemudian Bram menceritakan, selang dua hari dia ditelpon oleh Dalizon untuk datang ke Polda Sumsel.
"Saat saya datang ke Polda, disana ada penyidik bernama Salupen memperlihatkan daftar kegiatan proyek yang sedang ditangani Polda. Dari daftar proyek senilai 100 miliar, Salupen meminta 5 miliar untuk pengamanan proyek agar tidak ada lagi yang memeriksa karena sudah diamankan Polda Sumsel, akhirnya disetujui permintaan uang 10 miliar, 5 miliar untuk perkara yang sedang ditangani dan 5 miliar untuk pengamanan," jelasnya.
Masih dikatakan Bram, Dalizon memberikan waktu satu bulan agar uang 10 miliar dalam bentuk rupiah diserahkan kepada seorang bernama Hadi Chandra.
"Dalizon memberikan waktu kepada kami untuk menyiapkan 10 miliar selama satu bulan. Kemudian uang itu saya serahkan dua tahap yakni, 6,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika serta 3,8 miliar dalam bentuk rupiah kepada Hadi Chandra atas permintaan Dalizon. Setelah uang tersebut dipenuhi, penyidikan proyek-proyek di Muba langsung dihentikan," ungkap Bram.
Saat ditanya majelis hakim dari mana sumber uang tersebut, Bram mengaku dari para Kabid-kabid di Dinas PUPR yang mengumpulkannya.
"Dari para Kabid-kabid yang mengumpulkan uang tersebut dengan cara meminjam kepada rekanan atas perintah Herman Mayori yang mulia," tutupnya (Peb/Aag)