3 bandar narkoba jaringan Malaysia yang dibekuk Subdit Resnarkoba Polda Riau coba edarkan 19 kilogram sabu.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

Simpan 19 Kilogram Sabu di Kebun Pisang, 3 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk di Riau

Jumat, 29 Juli 2022 - 07:11 WIB

Ditegaskan Kombes Sunarto, penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, dengan melakukan pengembangan guna menangkap para tersangka lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang peduli memberikan informasi kepada kita. Sehingga bisa kita olah dan dalami, dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah Riau," pungkas Kombes Pol Sunarto. (man/act)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral