3 bandar narkoba jaringan Malaysia yang dibekuk Subdit Resnarkoba Polda Riau coba edarkan 19 kilogram sabu.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

Simpan 19 Kilogram Sabu di Kebun Pisang, 3 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk di Riau

Jumat, 29 Juli 2022 - 07:11 WIB

Pekanbaru, Riau - Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 3 orang pria asal Kabupaten Bengkalis sebagai bandar narkoba jaringan Malaysia.

3 pria bandar sabu yang ditangkap petugas itu adalah IRW (21), JEP (46), dan MUH (20). Dua orang berprofesi sebagai nelayan, sementara satu orang lagi adalah pengangguran.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba, berupa sabu dengan berat 19 kilogram yang mereka sembunyikan di kebun pisang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat, tentang akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia, ke daerah pulau Rupat, Bengkalis yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

"Tim Subdit 1 yang di pimpin Kompol Hotmatua Ambatita, kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis," kata Kombes Sunarto di Mapolda Riau, Kamis (28/7/2022).

Tersangka IRW, lanjut Kombes Sunarto, mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan speedboat bersama rekannya bernama Baled, yang kini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.

Awalnya, IRW dihubungi oleh Ayet, yang berada di Malaysia. IRW diminta datang ke Negeri Jiran itu dengan maksud akan membicarakan soal bisnis.

"IRW ini yang langsung mengemudikan speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet yang berada di Malaysia yang juga saat ini ditetapkan DPO. Ayet ini lalu ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa 2 tas berisi 14 paket sabu dengan berat total sebanyak 19 kilogram yang dimasukkan dalam karung," tuturnya.

Sesampainya di Indonesia, IRW bertemu dengan tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO), untuk menyerahkan 5 bungkusan sabu.

"Kenapa tidak diserahkan semua, ini sebagai jaminan. Nanti diserahkan semua setelah uang (pembayaran) diselesaikan," ungkap Kabid Humas.

5 bungkusan ini kemudian dibawa JEP ke Pulau Rupat Utara. Sementara sisanya 9 bungkus lagi, dibawa oleh IRW.

Rencananya akan dibawa ke daerah Pahat. Namun terjadi perubahan, sehingga merapat ke Pulau Rupat. 9 bungkusan itu diserahkan kepada MUH alias Angah.

"Namun sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IRW alias Along," sebut Kombes Sunarto.

Dari sana, petugas kembali bergerak memburu tersangka lainnya. Alhasil, tersangka JEP berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara.

Pengakuan JEP, 5 bungkusan sabu yang diserahkan sebelumnya oleh IRW kepadanya, juga sudah diserahkan kepada tersangka MUH.

"Dari hasil pengejaran, petugas juga berhasil menangkap tersangka MUH alias Angah di Desa Kebumen. Pengakuan MUH ini, dia bekerja sama dengan dua rekannya, yakni Bidin (DPO) dan IDI (DPO). Keseluruhan sabu diungkapkannya disimpan di kebun pisang dan ditutupi rumput," urai Kombes Sunarto.

Salah satu tersangka saat menunjukkan karung berisi sabu yang disembunyikan di kebun pisang

Tanpa buang waktu, polisi membawa tersangka MUH, untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram di area kebun pisang di Desa Pangkalan Pinang Bengkalis.

"Barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas, tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas. Setelah dibuka ada 14 bungkusan serbuk kristal berisi narkotika jenis sabu," tutur Kabid Humas.

"Setelah ditimbang, berat kotornya sekitar 19 kg lebih. 1 bungkus tidak semua 1 kg. Ada bungkusan yang berisi 2 kg. Ini mungkin cara baru bandar. Mungkin saja untuk mengurangi cost atau pengeluaran mereka. Karena kurir (becak laut) pembawa sabu ini biasanya dihitung per bungkus," imbuh Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.

Ditegaskan Kombes Sunarto, penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, dengan melakukan pengembangan guna menangkap para tersangka lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang peduli memberikan informasi kepada kita. Sehingga bisa kita olah dan dalami, dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah Riau," pungkas Kombes Pol Sunarto. (man/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:19
05:01
01:38
01:41
08:10
01:08
Viral