- tim tvone/Pujiansyah
KPU Lampung Soroti Dokumen Keanggotaan dan Status Kantor Parpol Peserta Pemilu 2024
Satu di antaranya, ia katakan, menjadi sorotan Bawaslu Kota Bandar Lampung adalah kelengkapan dokumen keanggotaan dan status tetap kantor partai.
"Kami menghimbau khususnya partai politik baru untuk melengkapi dokumen persyaratan dan meminta kepada partai politik nantinya untuk memperhatikan status kantor tetap dimana dalam peraturan KPU mengatur partai harus mempunyai kantor tetap 2 bulan setelah pemilihan," ucap Candrawansah.
Ia juga meminta kepada partai politik untuk memperhatikan status kantor tetap di mana dalam Peraturan KPU mengatur partai harus mempunyai kantor tetap hingga 2 bulan setelah pemilihan.
Candrawansah melanjutkan, pihaknya akan mengecek kelengkapan keanggotaan dan status kantor pada saat pengawasan verifikasi faktual di kantor partai politik.
"Nanti akan kami cek ya suratnya pada saat pengawasan verifikasi faktual di kantor partai politik. Berapa lamakah masa sewa kantor tersebut jika statusnya sewa," tegasnya. (Puj/Aag)