KPU Kota Medan Sosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022.
Sumber :
  • tim tvone/Zulfahmi

Pendaftaran Parpol Calon Pemilu Dibuka Senin 1 Agustus 2022, Ini Penjelasan KPU Medan

Minggu, 31 Juli 2022 - 00:01 WIB

“Bahwa KPU Kota Medan sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022 akan focus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Karena kewenangan untuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI. Sehingga Parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi perlu mendaftar ke KPU Kota Medan,” ujarnya.

Ia katakan juga, pihaknya baru akan berinteraksi dengan kepengurusan atau penghubung Parpol di Kota Medan, jika dalam verifikasi administrasi nantinya ada data keanggotaan yang memang harus dikonfirmasi kebenarannya, atau ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair menyampaikan, kepada parpol bahwa dalam verifikasi administrasi, seluruh data anggota parpol yang didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol akan diverifikasi satu persatu. 

“Jika ada 38 Parpol calon peserta Pemilu yang hari ini sudah ada akun Sipolnya mendaftarkan anggotanya di Medan minimal 1.000, maka KPU Kota Medan akan memverifikasi 38.000 data anggota. Karena itu diharapkan data keanggotaan yang diberikan melalui Sipol sudah bersih dan benar agar dalam verifikasi administrasi tidak terlalu banyak yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Rinaldi yang juga mantan Jurnalis tersebut.

Rinaldi juga mengingatkan pedoman teknis yang ada di PKPU 4 Tahun 2022 harus dapat dikuasai dan dipahami oleh masing-masing Parpol mulai pasal 1 hingga 150. Kemudian, lampiran formulir yang ada di dalamnya juga baiknya dapat diketahui dan dipelajari terutama yang berkaitan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

“Sebab semua formulir yang ada di lampiran akan menjadi alat kerja dan menjadi alat bukti bagi parpol jika nantinya diminta menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dan verifikasi factual,” katanya.

“Karena itu kita sosialisasikan segera saat ini. Jika masih ada yang kurang jelas silahkan berdiskusi datang langsung ke KPU Medan atau dapat melalui aplikasi grup WhatsApp khusus Lo yang nantinya akan dibentuk setelah mandate Lo dari parpol kami terima,” sambungnya menjelaskan. (Zul/Aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral