Sumber :
- tim tvone/Pujiansyah
Aniaya Suami Sirih Ibunya, Pemuda Digelandang Polsek Purbolinggo
Minggu, 31 Juli 2022 - 17:32 WIB
"Tersangka ternyata tidak mengetahui, jika korban sudah menikah siri dengan ibu kandungnya," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara. (Puj/Aag)