Polres Lubuk Linggau Bongkar Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur .
Sumber :
  • Tim Tvone/Arwin

Polres Lubuk Linggau Bongkar Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur 

Senin, 1 Agustus 2022 - 15:46 WIB

Lubuk Linggau, Sumatera Selatan - Jajaran Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat perdagangan dan prostitusi online anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (30/7/2022) malam di sebuah hotel di Kota Lubuk Linggau.

Pengerebekan yang dilakukan oleh Tim Macan Reskrim Polres Lubuk Linggau ini berhasil mengamankan empat orang warga Kota Lubuk Linggau yang berperan sebagai mucikari, diantaranya yaitu Sultan Handika (21), Sanudin (22), Beni Setiawan (24) dan MR (17). Selain mengamankan empat orang mucikari, aparat kepolisian juga turut mengamankan tujuh perempuan di bawah umur sebagai korban perdagangan dan prostitusi online.

Menurut keterangan salah satu tersangka, Sultan, profesi ini ia lakoni sejak beberapa bulan terakhir atau tepatnya pada Bulan Mei lalu dengan cara melakukan transaksi menggunakan aplikasi media sosial untuk mencari pelanggan. Untuk sekali transaksi nilainya bervariasi mulai dari Rp300 ribuan hingga Rp500 ribuan. "Berawal kontak sama konsumen melalui aplikasi medsos, setelah tercapai kesepakatan pelanggan menunggu di salah satu hotel untuk menunggu,” ungkap Sultan.

Menurut Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harrisandi, pengungkapan kasus ini bermula adanya aktivitas mencurigakan di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya jajaran Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan korban.

"Saat ini, kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka mucikari dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur, dan tujuh orang lainnya sedang dalam proses untuk diminta keterangannya sebagai korban,” kata Harrisandi di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022).

Kini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (aza/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
09:38
07:39
01:28
02:06
02:17
Viral