- tim tvone/Beni Roska
Puluhan Kilogram Ganja Digagalkan Beredar di Solok, 2 Pengedar Melarikan Diri dari Kejaran Polisi
Kabupaten Solok, Sumatera Barat – Puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering digagalkan beredar di Kabupaten Solok oleh personel Polres Solok. Pasalnya, Satnarkoba Polres Solok mengamankan barang haram tersebut saat pelaku ingin membuang barang bukti (ganja) ke arah sungai, di wilayah Selayo, Minggu (31/7/2022).
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, melalui Kasubbid Penmas Humas Polres Solok, Aipda Hendiyance membenarkan perihal tersebut kepada tvonenews.com, Senin (1/8/2022). Ia menyebutkan, sekira pukul 14.30 WIB petugas Satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan orang tak dikenal yang mencurigakan.
“Mendapat laporan dari warga, tim opsnal Satnarkoba Polres Solok langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan sementara, kuat dugaan informasi yang didapat itu menunjukan adanya kegiatan transaksi narkoba di kawasan Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, petugas mencurigai sebuah mobil jenis Avanza yang berhenti didepan jalan SMAN 1 Kubung,” jelas Kapolres Solok.
Melihat pengendara mobil yang mirip dengan ciri-ciri sesuai informasi, ia katakan, petugas mencoba mendatangi mobil tersebut. Namun saat didekati, mobil yang terlihat ada dua orang pelaku didalamnya, langsung tancap gas melarikan diri.
Kemudian, ia jelaskan, melihat gelagat pelaku yang mencoba melarikan diri dengan mengendarai mobil merek Avanza warna putih bernomor polisi BA 1191 HA, petugas langsung melakukan pengejaran.
"Dalam pengejaran ini, pelaku yang terdesak menghentikan kendaraannya dan mencoba kabur ke arah sungai," ujarnya.
Disebutkannya, untuk menghilangkan jejak dan barang bukti tersebut, pelaku membuang karung goni yang berisikan ganja kering ke arah sungai. Dengan sigap, petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku dan kemudian diamankan.