- tim tvone/Zulfahmi
Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Pemko Medan
Medan, Sumatera Utara – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margareth MS, mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan daerah Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, saat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Senin (01/08/2022).
Hal ini dipertanyakan, karena seiringnya dengan kemajuan dan perkembangan teknologi, tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat. Maka, keuangan daerah haruslah merujuk pada beberapa asas umum yang menjadi prinsip dasar, agar pengelolaan keuangan daerah tertib.
“Baik taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan bermanfaat bagi masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat,” pungkasnya.
"Transparansi dapat diartikan sebagai prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi yang seluas-luasnya tentang keuangan daerah," sambung Margareth MS menjelaskan.
Kemudian, ia katakan, akuntabel diartikan setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, Margareth menuturkan, pengelolaan keuangan daerah juga harus merujuk pada beberapa asas umum yang menjadi prinsip dasar agar pengelolaan keuangan daerah. Seperti, pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertangungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Dalam hal ini, apa saja perbedaan dari Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah?, Mohon penjelasan," tutur politisi asal Dapil 2 Kota Medan itu.
Margareth juga mempertanyakan langkah-lamgkah apa yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa aset daerah milik Pemko Medan yang dikuasai pihak lain.
"Karena hasil audit BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara atas LPJ APBD kota Medan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, BPKasoh tetap merekomendasikan agar Pemko Medan lebih mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan atas barang milik daerah (BMD) yang dimanfaatkan oleh pihak ke tiga," ucapnya.
Atas hal itu, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar ditambahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta keputusan menteri dalam negeri No 050-3708/2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutahiran klasifikasi, kodefinasi dan momenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. (Zul/Aag)