Oknum bidan di Bandar Lampung diringkus Polsek Teluk Betung Selatan.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Berdalih Terlilit Hutang Rp 1 M, Bidan di Bandar Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental

Kamis, 4 Agustus 2022 - 08:27 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Berdalih terlilit hutang hingga miliaran rupiah, Desi Andriyani (43), seorang oknum bidan di Bandar Lampung, diringkus Polsek Teluk Betung Selatan, lantaran nekatmenggelapkan 8 unit mobil rental. Tak hanya mengamankan oknum bidan yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Bumi Waras, Bandar Lampung, polisi juga mengamankan Heriyanto (38) seorang penadah mobil. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, menjelaskan kedua tersangka diamankan karena menggelapkan mobil rental yang disewa selama 10 sampai 15 hari dari beberapa pengusaha rental mobil. "Modus yang digunakan oleh oknum bidan yakni dengan cara menyewa kendaraan mobil rental. Ia menyewa mobil selama 10 hari dengan biaya sewa sebesar Rp4 juta," kata Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (3/8/2022). 

Kapolresta menambahkan, setelah korban mengantarkan mobil ke kediaman oknum bidan, mobil itu justru digadaikan kepada Heriyanto dengan harga bervariasi. "Satu mobil digadaikan sebesar Rp25 sampai Rp30 juta," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Ino, uang hasil kejahatannya tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang dan berfoya-foya. Bahkan tersangka berdalih penghasilannya sebagai seorang bidan, tidak cukup untuk membayar hutang sebesar Rp1 miliar. "Oknum bidan ini sudah melancarkan aksinya tiga bulan terakhir dengan menggelapkan 8 mobil," paparnya.

Selain berhasil meringkus sindikat penggelapan mobil rental ini, polisi juga menyita empat unit mobil berbagai jenis. "Kita masih mengembangkan kasus ini, dengan memburu rekan tersangka berinisial AF, yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini,” kata Kapolres Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berbeda, yakni Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral