Ajakan Nikah Ditolak, Anak Bawah Umur Dihabisi di Penginapan, Polres Bungo Gelar Rekontruksi.
Sumber :
  • tim tvone/Darlianto

Gegara Ajakan Nikah Ditolak, Anak Bawah Umur Dihabisi di Penginapan, Polres Bungo Gelar Rekontruksi

Jumat, 5 Agustus 2022 - 16:45 WIB

Bungo, Jambi – Polres Bungo gelar rekontruksi kasus pembunuhan anak bawah umur yang dihabisi di sebuah penginapan pada 27 Mei 2022 lalu, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo katakan, korban dihabisi tersangka Asnir (56), yang merupakan warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Ia sebutkan, tersangka tega menghabisi nyawa korban, karena kesal dengan Ibu korban yang menolak ajakan nikahnya.

“Jadi, pada rekontruksi tersebut, adegan demi adegan yang diperagakan tersangka, mulai dari adegan tersangka dan korban masuk ke dalam kamar hotel, hingga ke adegan pembunuhan,” sebut AKP Septa Badoyo kepada tvonenews.com, Jumat (5/8/2022).

Dalam reka adegan yang ke-20, ia katakan, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam kamar hotel. Kemudian, setelah membunuh korban, tersangka mencoba bunuh diri dengan memakan racun tikus.

“Namun, racun yang diminum tersangka tidak memiliki reaksi terhadap tersangka, dan akhirnya tersangka langsung menyerahkan diri ke Polisi,” ujarnya.

Sambungnya menjelaskan, pada rekontruksi yang digelar, ada 23 reka adegan yang diperagakan tersangka. Baik itu ketika melakukan pembunuhan terhadap korban di dalam hotel, Kabupaten Bungo.

"Ya, tadi ada 23 reka adegan yang diperagakan tersangka, saat melakukan pembunuhan korban, dalam kamar satu di antara hotel," ujar AKP Septa Badoyo.

Dia katakan, rekonstruksi yang digelar saat ini, untuk melengkapi berkas, yang nantinya berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo untuk segera disidangkan.

"Rekontruksi ini untuk memberikan petunjuk dalam pelengkapan berkas. Setelah lengkap, berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan," katanya.

Pada kasus ini ia sebutkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, karena perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan terencana yang menyebabkan kematian, ataupun menghilangkan nyawa orang lain.

"Untuk ancaman hukumannya, bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," pungkasnya. (Dar/Aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral