Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • Antara

Hingga Jumat, Baru Dua Partai Politik Lokal Aceh yang Daftar ke Komisi Independen Pemilihan Aceh

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 06:09 WIB

Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengonfirmasikan pendaftaran dua partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan dua partai politik lokal tersebut, yakni Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Aceh.

"Partai Adil Sejahtera Aceh mengonfirmasikan pendaftaran pada 8 Agustus 2022, sedangkan Partai Aceh mendaftar pada 7 Agustus 2022. Kedua partai politik lokal tersebut mengonfirmasikan secara tertulis kepada KIP Aceh," ujar Munawarsyah kepada wartawan, di Banda Aceh, Jumat (5/8/2022)

Partai Adil Sejahtera Aceh, kata dia, dalam suratnya kepada KIP Aceh menyatakan pendaftaran sebagai calon Pemilu 2024 dilakukan setelah menyelesaikan pengisian data para Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Begitu juga dengan Partai Aceh. Partai Aceh juga mendaftar setelah selesai mengisi Sipol. Sipol berisi data partai politik meliputi kepengurusan di semua tingkatan, keanggotaan, serta logo dan bendera, maupun hal lainnya terkait partai tersebut," kata dia.

Ia menyatakan setiap partai politik lokal yang mendaftar menjadi calon peserta pemilu legislatif wajib mengisi data di Sipol. Sipol diakses di web Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Data Sipol menjadi acuan bagi KIP sebagai penyelenggara pemilihan umum atau di provinsi lain disebut KPU untuk memeriksa kelengkapan persyaratan partai politik lokal.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral