Kaca Mobil Bus Palala Dilempar Saat Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Polda Lampung Tangkap 9 Orang ABH Pelempar Bus di Jalan Tol

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 16:18 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Personel gabungan dari Tim Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan sembilan orang Anak Berhadapan Hukum (ABH), diduga melakukan tindak pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan

Akibat pelemparan tersebut, beberapa kendaraan bus mengalami pecah kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan kaca tersebut. Sembilan orang yang diamankan merupakan pelajar di Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. 

"Ya benar, Tim gabungan berhasil mengamankan sembilan orang ABH, pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (6/8/2022). 

Inisial dari sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15), MA (13), MF (14), MAZ (13),  AR (16), SA (12), RA (14),  AR (11), MFG (11), ke semuanya merupakan warga Tanjung Bintang. 

Pandra menjelaskan, ke sembilan anak tersebut diamankan atas dasar laporan saudara Ismardi Bin Naswar (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada tanggal 02 Agustus 2022, tentang tindak pidana pengrusakan kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU. 

"Ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah," ungkap Pandra.

Pandra menambahkan, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp3,5 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral