- Tim TvOne/Romulo
Tuntut Penganiaya Wartawan 1 Tahun Penjara, Wartawan Demo Kejari Madina
"Saya meminta presiden RI Jokowi Widodo untuk menindak lanjuti kasus ini dengan memerintahkan anggota komisikejaksaan turun ke Mandailing Natal untuk membuka kasus tersebut secara terbuka dan transparan," sebut Iskandar Hasibuan.
Sekitar bulan April 2022 lalu, salah satu wartawan yang bertugas di Madina dianiaya empat orang disebuah cafe, diduga kuat akibat pemberitaan tambang emas ilegal yang melibatkan salah satu pimpinan ormas.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV, empat pelaku langsung dikenali dan ditangkap petugas.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Madina, Fati Zai, menanggapi tuntutan para wartawan tersebut mengungkapkan kasus penganiayaan tersebut awalnya ditangani Polda Sumut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Kami hanya menerima kasus ini dari Kejati saat penyerahan barang bukti setelah P21 di Kejati Sumut. Menyangkut pasal pasal yang berlaku, sampai dinyatakan P21 yang menentukan adalah Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut,” ungkap Kasi Intel.
"Kemudian berdasarkan bukti dalam proses persidangan, JPU memberikan penilaian nya dengan tuntutan satu tahun. Perlu kami sampaikan bahwa seseorang jaksa berdasarkan pertimbangan objektif nya sebagai JPU tanpa intervensi dari siapa pun untuk melakukan penuntutan," pungkas Fati Zai.