- Tim TvOne/Romulo
Tuntut Penganiaya Wartawan 1 Tahun Penjara, Wartawan Demo Kejari Madina
Mandailing Natal, Sumatera Utara - Puluhan wartawan dari berbagai media di Mandailing Natal (Madina) Senin Siang (8/8/2022), melaksanakan unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Madina, Jalan William Iskandar Kota Panyabungan. Wartawan menuntut jaksa penuntut Kejari Madina agar merevisi tuntutan satu tahun penjara terhadap para pelaku pengeroyokan wartawan.
Puluhan wartawan dari berbagai media tersebut bersama Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi atau GNPK Sumatera Utara.
Di depan kantor kejaksaan, satu per satu wartawan tersebut menyampaikan aspirasinya menyatakan sikap kecewa terhadap jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan dengan satu tahun penjara.
Muhammad Ridwan, Ketua PWI Madina dalam orasinya menyebutkan rasa kekecewaan yang sangat mendalam terhadap tuntutan JPU tersebut.
Menurut Ridwan, tuntutan tersebut sudah melukai rasa keadilan di negeri ini, juga melukai demokrasi dan kebebasan pers.
"Kita tentu sangat kecewa, pasal yang dikenakan ancamannya adalah tujuh tahun, namun pada persidangan hanya dituntut satu tahun. Ini sudah melukai demokrasi di Indonesia juga upaya membungkam pers,” keluh Ridwan.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Iskandar Hasibuan, salah satu wartawan senior di Madina. Iskandar meminta komisi kejaksaan agar turun ke Madina untuk memeriksa Kasus penganiayaan wartawan tersebut.
"Saya meminta presiden RI Jokowi Widodo untuk menindak lanjuti kasus ini dengan memerintahkan anggota komisikejaksaan turun ke Mandailing Natal untuk membuka kasus tersebut secara terbuka dan transparan," sebut Iskandar Hasibuan.
Sekitar bulan April 2022 lalu, salah satu wartawan yang bertugas di Madina dianiaya empat orang disebuah cafe, diduga kuat akibat pemberitaan tambang emas ilegal yang melibatkan salah satu pimpinan ormas.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV, empat pelaku langsung dikenali dan ditangkap petugas.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Madina, Fati Zai, menanggapi tuntutan para wartawan tersebut mengungkapkan kasus penganiayaan tersebut awalnya ditangani Polda Sumut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Kami hanya menerima kasus ini dari Kejati saat penyerahan barang bukti setelah P21 di Kejati Sumut. Menyangkut pasal pasal yang berlaku, sampai dinyatakan P21 yang menentukan adalah Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut,” ungkap Kasi Intel.
"Kemudian berdasarkan bukti dalam proses persidangan, JPU memberikan penilaian nya dengan tuntutan satu tahun. Perlu kami sampaikan bahwa seseorang jaksa berdasarkan pertimbangan objektif nya sebagai JPU tanpa intervensi dari siapa pun untuk melakukan penuntutan," pungkas Fati Zai.
Menyikapi tanggapan pihak Kejari Madina, para wartawan merasa kecewa. Wartawan Madina akan membuat surat tertulis kepada Kejaksaan Agung dan Presiden RI untuk melaporkan kejanggalan tuntutan JPU tersebut. (Rps/Nof)