DPRD kota Medan Gelar Sidang Paripurna Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia.
Sumber :
  • tim tvone/Zulfahmi

Penyandang Disabilitas dan Lansia Akan Mendapatkan BPJS PBI Hingga Fasilitas Umum Khusus

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:28 WIB

Medan, Sumatera Utara - Penyandang disabilitas dan lanjut usia akan mendapat pelayanan kesehatan berupa BPJS PBI dan pelayanan fasilitas umum khusus. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD kota Medan Rajuddin Sagala, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/8/2022).

Ia katakan pandangan fraksi DPRD kota Medan, sekaligus pengambilan keputusan DPRD kota Medan atas Ranperda kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia.

"Kita sepakat, karena selama ini memang penyandang disabilitas dan lanjut usia kurang diperhatikan. Atas munculnya ranperda ini, kita berharap mereka ini kehidupanya setara dengan orang-orang pada umumnya," kata Rajuddin Sagala

Ia juga menilai Ranperda tentang perlidungan penyandang disabilitas dan lanjut usia ini sangat penting untuk diterapkan.

"Ini sangat penting, karena penyandang disabilitas ini tidak mendapat perhatian dari sisi kesehatan. Kita telah usulkan mereka ini agar mendapat BPJS PBI," jelasnya.

Dengan pengusulan Ranperda ini, nantinya kebutuhan penyandang disabilitas dan lanjut usia seperti kebutuhan untuk fasilitas umum serta lainnya dapat terpenuhi oleh Pemerintah Kota Medan.

"Ketika mereka di tempat umum, mereka belum mendapat fasilitas seperti lift khusus, ruang khusus dan ruang tunggu," tegasnya.

Rajuddin merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut, meminta kepada Pemerintah kota Medan, agar kedepannya untuk benar- benar menjalankan peraturan daerah yang telah diusulkan dan disepakati oleh seluruh fraksi - fraksi DPRD Kota Medan.

Selain itu hal ini juga disetuji Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia. (Zul/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
Viral