Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Sumber :
  • tim tvone/Ahmidal Yauzar

Warga Sumut Wajib Tau, Pajak Kendaraan Bermotor Mati 2 Tahun Dianggap Bodong dan Tidak Bisa Diperpanjang Lagi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 17:21 WIB

Mumpung masih ada waktu, kata Kakorlantas mengimbau agar wajib pajak segera melunasi PKB sebelum peraturan ini dijalankan.

"Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan, dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri," tutup Firman.

Sementara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang membuka sosialisasi itu, sependapat dengan Kakorlantas. Ia meminta pasal 74 UU tersebut agar lebih masih disosialisaikan. Ia setuju diambil tindakan tegas untuk wajib pajak yang tidak membayar PKB 2 tahun. 

"Pastikan ini bisa, untuk itu sosialisasikan, ada satu ketegasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib yaitu korlantas," ujar Edy.

"Bagi yang tidak bisa menetapi waktu tentang pajak ini, dia akan diambil tindakan tegas. Tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kenderannya akan di sita," sambungnya menegaskan. (Ayr/Aag)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral