Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Sumber :
  • tim tvone/Ahmidal Yauzar

Warga Sumut Wajib Tau, Pajak Kendaraan Bermotor Mati 2 Tahun Dianggap Bodong dan Tidak Bisa Diperpanjang Lagi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 17:21 WIB

Medan, Sumatra Utara - Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mati minimal 2 tahun, dianggap bodong alias ilegal dan akan dihapuskan. Bahkan, tidak bisa lagi diperpanjang dan diurus ke depannya.

Hal itu disampaikan Firman Shantyabudi kepada wartawan usai pembukaan sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (9/8/2022).

"Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dianggap bodong,” kata Firman didampingi Gubsu Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Ia menambahkan, selain dianggap bodong, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal dua tahun, kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.

“Dua tahun tidak bayar (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus,” tegasnya.

Pernyataan Firman mengacu pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi kembali.

“Harapan kita 2023 awal di akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan. Kita meminta bantuan gubernur, bupati dan wali kota untuk penerapan kebijakan itu,” ungkapnya.

Mumpung masih ada waktu, kata Kakorlantas mengimbau agar wajib pajak segera melunasi PKB sebelum peraturan ini dijalankan.

"Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan, dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri," tutup Firman.

Sementara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang membuka sosialisasi itu, sependapat dengan Kakorlantas. Ia meminta pasal 74 UU tersebut agar lebih masih disosialisaikan. Ia setuju diambil tindakan tegas untuk wajib pajak yang tidak membayar PKB 2 tahun. 

"Pastikan ini bisa, untuk itu sosialisasikan, ada satu ketegasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib yaitu korlantas," ujar Edy.

"Bagi yang tidak bisa menetapi waktu tentang pajak ini, dia akan diambil tindakan tegas. Tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kenderannya akan di sita," sambungnya menegaskan. (Ayr/Aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral