- Tim TvOne/ Chaidir Azhar
Setelah Buron selama 1 Tahun, 2 Pelaku Pencuri Mesin Potong Rumput Dibekuk Polres Bener Meriah
Bener Meriah, Aceh - Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua warga Desa Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, karena mencuri mesin potong rumput dan mesin pompa air milik Ramli (38) warga setempat.
"Ada dua orang yang kita tangkap terkait kasus pencurian mesin potong rumput dan pompa air, yaitu IR (24) dan R (21). Keduanya merupakan warga Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata," sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022)
Indra menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Mei 2021 lalu, di kebun milik Ramli di Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata.
Kedua pelaku sempat buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang hingga ditangkap di Bener Meriah setelah menjadi buronan satu tahun.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin potong rumput merek Tanika dan satu unit mesin pompa air merek Honda Plafon.
"Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP.” Pungkas Indra Novianto. (Kha/Lno)