Oknum PNS di Kabupaten Tanggamus (celana biru) ditangkap Satnarkoba Polres Tanggamus, lampung.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Konsumsi Sabu, Oknum ASN di Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi Bersama 3 Rekannya

Selasa, 9 Agustus 2022 - 17:54 WIB

Tanggamus, Lampung - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanggamus,  ditangkap Satnarkoba Polres Tanggamus saat sedang berpesta sabu-sabu bersama dengan tiga orang rekannya.

Eja Saputra Jaya (29 tahun), yang berprofesi sebagai ASN di kecamatan yang berada di Kabupaten Tanggamus tersebut,  merupakan pemakai sabu. Sedangkan ketiga rekannya yakni Asroni Alias Jajang dan Dodi Saputra sebagai terduga pengedar sabu, kemudian Nurhayani selaku pemilik rumah yang diduga sering digunakan transaksi maupun pesta sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, keempat tersangka ditangkap atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika di Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

"Keempat tersangka ditangkap pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang lainnya berinisial S ditetapkan DPO," kata AKP Deddy Wahyudi, Selasa (9/8/2022).

Kasat menjelaskan, modus operandi dan peran masing-masing tersangka diantaranya, Asroni dan Dodi Saputra membeli barang haram tersebut kepada seorang bandar yang kini telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran. Usai mereka membeli sabu, kemudian dipecah di rumah Nurhayani.

"Di mana rumah Nurhayani di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip, kerap dijadikan tempat pesta sabu sekaligus tempat transaksi penjualan sabu," ungkap AKP Deddy.

Di rumah tersebut, lanjut AKP Deddy, Nurhayani juga melakukan pembelian sabu kepada Asroni dan Dodi Saputra selanjutnya menggunakannya secara bersama-sama di rumah tersebut. Eja Saputra Jaya yang merupakan ASN itu kerap membeli kepada kedua kurir sabu lalu mengkonsumsi di rumah tersebut.

"Pengakuan Eja Saputra Jaya, dia kadang konsumsi sabu di rumah Nurhayani dan kadang juga mengkonsumsi di rumah kontrakannya," bebernya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari NR berupa, alat hisap sabu, 7 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek, 4 sedotan, 2 sumbu, 3 korek api, 2 bundle plastik klip, ponsel dan kotak rokok.

Dari tersangka AS alias Jajang diamankan 5 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.81 gram, 2 plastik klip sisa pakai, bundle plastik klip, dompet warna merah bercorak bunga, dompet warna hitam dan ponsel.

Kemudian dari tangan DS diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca/pirek, handphone dan korek api gas.  Lalu dari tersangka EJ diamankan 2 pipa kaca/pirek, 2 alat hisap sabu, 4 sedotan, 2 korek api gas.

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka Eja Saputra Jaya, ia mengenal sabu baru beberapa bulan karena awalnya coba-coba dan sering membeli sekitar Rp100 ribu. "Saya belum lama pake, belinya Rp100 ribu," kata EJ.

Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Puj/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral