Sumber :
- tim tvone/Pujiansyah
4 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Asal Pesawaran Ditangkap Polisi
Selasa, 9 Agustus 2022 - 20:54 WIB
"Dan, kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 juli 2022 sekira jam 23.00WIB di Desa Bernung," paparnya.
Hasil pemeriksaan sementara, ia beberkan, tersangka AR melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Tersangka AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah," tegas dia. (Puj/Aag)