- Syaren Situmorang/tvOne
Polres Tapanuli Utara Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran Rupiah ke China
Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap dua laki-laki pelaku jual beli satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan pelaku penjual sisik trenggiling adalah LRS (33) warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Lalu, S (44) pelaku penjual paruh burung rangkong gading warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
"Kedua pelaku kita amankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara," kata Johanson, Selasa (9/8/2022).
Johanson mengatakan LRS diamankan pada Sabtu (6/8/2022) pukul 13.00 WIB saat hendak menjual beli sisik trenggiling di area SPBU di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Sementara itu, S diamankan di hari yang sama sekitar pukul 18.20 WIB saat hendak menjual beli paruh burung rangkong gading di Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang penyimpanan sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung," ujarnya.