- Syaren Situmorang/tvOne
Polres Tapanuli Utara Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran Rupiah ke China
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan LRS sedang membawa dua karung yang diduga sisik trenggiling seberat 38 kilogram seharga Rp 43 juta.
Kalkulasinya, keseluruhan sisik trenggiling tersebut kalau terjual mencapai Rp 1,6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading, petugas juga mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan dilakukan di Tarutung.
Sekitar pukul 18.20 WIB, petugas menemukan S membawa satu tas ransel dan mengintrogasinya.
Petugas memeriksa isi tas tersebut dan menemukan barang bukti paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah sekitar USD 266 atau sekitar Rp 40 juta per kepala.
"Total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 miliar dengan rincian sisik trenggiling Rp 1,6 miliar dan paruh burung rangkong gading Rp 500 juta," jelasnya.
Menurut Johanson, kedua tersangka berencana menjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading ke China.