- Syaren Situmorang/tvOne
Polres Tapanuli Utara Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran Rupiah ke China
Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap dua laki-laki pelaku jual beli satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan pelaku penjual sisik trenggiling adalah LRS (33) warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Lalu, S (44) pelaku penjual paruh burung rangkong gading warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
"Kedua pelaku kita amankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara," kata Johanson, Selasa (9/8/2022).
Johanson mengatakan LRS diamankan pada Sabtu (6/8/2022) pukul 13.00 WIB saat hendak menjual beli sisik trenggiling di area SPBU di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Sementara itu, S diamankan di hari yang sama sekitar pukul 18.20 WIB saat hendak menjual beli paruh burung rangkong gading di Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang penyimpanan sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung," ujarnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan LRS sedang membawa dua karung yang diduga sisik trenggiling seberat 38 kilogram seharga Rp 43 juta.
Kalkulasinya, keseluruhan sisik trenggiling tersebut kalau terjual mencapai Rp 1,6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading, petugas juga mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan dilakukan di Tarutung.
Sekitar pukul 18.20 WIB, petugas menemukan S membawa satu tas ransel dan mengintrogasinya.
Petugas memeriksa isi tas tersebut dan menemukan barang bukti paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah sekitar USD 266 atau sekitar Rp 40 juta per kepala.
"Total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 miliar dengan rincian sisik trenggiling Rp 1,6 miliar dan paruh burung rangkong gading Rp 500 juta," jelasnya.
Menurut Johanson, kedua tersangka berencana menjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading ke China.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) A dan D Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," pungkasnya. (ssg/nsi)