- Tim TvOne/ Chaidir
Bejat! Dua Pemuda di Aceh Perkosa Gadis Tuna Rungu
Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual. Tidak ditujukan untuk menginspirasi pembaca untuk melakukan tindakan pemerkosaan.
Nagan Raya, Aceh - Diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu, dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Akibat perbuatan bejat itu, terduga pelaku pemerkosaan MR (28) dan MA (25) asal Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil ditangkap oleh warga, lalu diserahkan kepada Polsek Darul Makmur dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kasat Reskrim AKP Machfud, mengatakan setelah kedua pemuda itu ditangkap oleh warga, dan diserahkan kepada petugas, dan kini telah diamankan di Polres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku terhadap Bunga (20), yang merupakan gadis tuna rungu, salah satu warga di Kecamatan Darul Makmur," kata AKP Machfud kepada sejumlah awak media, Kamis (11/8/2022).
Menurut AKP Machfud, pemerkosaan terhadap korban tersebut, dilakukan oleh dua pelaku itu pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB, di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur, tepatnya di dalam blok kebun sawit milik PT. Socfindo Seumanyam.
"Pemerkosaan itu dilakukan secara nekat oleh kedua pelaku dengan cara bergantian terhadap korban, meskipun korban dalam kondisi tuna rungu," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa. Untuk selanjutnya, korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa, agar memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut.
"Untuk kedua pelaku tersebut, akan dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tegasnya. (kha/wna)