Konferensi pers di Polsek Delitua.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Bahana Situmorang

Sakit Hati Lantaran Difitnah di Media Sosial, Pelaku Pembakaran Mobil Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:27 WIB

Medan, Sumatera Utara - Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap pria yang membakar mobil warga di Perumahan Deli Garden II, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, mengatakan kejadian itu berlangsung pada Jumat (5/8/2022) dini hari. Diketahui, tersangka yang membakar mobil bernama Herman (37). "Jadi berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa pria yang membakar mobil adalah Herman. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Marendal, Kecamatan Patumbak," ucapnya kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (11/8/2022) sore. 

Mantan Kapolsek Pancur Batu ini mengungkapkan, Herman mengakui membakar mobil milik Joni bersama temannya berinisial J (35) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas. Saat diinterogasi, Herman menyatakan aksi itu dilakukan atas perintah Rudyanto alias Ahok (41) dan tersangka berinisial S (45) berstatus DPO. 

Rudyanto dan S menjanjikan uang sebesar Rp500 ribu untuk Herman dan J untuk melancarkan aksi tersebut. Mendapati informasi itu, pihaknya langsung bergerak menangkap Rudyanto di rumahnya yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Komplek Laguna, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Rudyanto mengaku berniat merencanakan itu karena merasa sakit hati. Sebab, Joni mengumbar gudang kucing milik Rudyanto alias Ahok dengan dugaan yang tidak benar. Jadi ada rasa dendamnya," sebutnya. 

Lanjut dijelaskan Kompol Dedy, kedua pelaku dikenakan tindak pidana dengan sengaja membakar dan disangkakan Pasal 187 Ayat 1 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bsg/wna)

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
21:38
05:31
10:05
03:24
Viral