- tim tvone/Daud Sihotang
Sempat Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Dana Bos Rp1,2 Miliar Diciduk Tim Tabur Kejari Simalungun di Cafe
Simalungun, Sumatera Utara - Tiga (3) minggu dalam pengejaran, buronan kasus korupsi dana BOS akhirnya diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Tersangka Hardono Purba diciduk dari pelataran satu di antara cafe di Jalan H Adam Malik, Kota Pematangsiantar, sekira pukul 23.00 WIB, pada Jumat (12/8/2022) malam.
Ditemui diruangannya, Sabtu (13/8/2022), Kepala Seksi Intelejen Simalungun, Asor Olodaiv Siagian membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka sebelumnya dalam proses penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Simalungun.
"Yakni, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS Reguler tahun anggaran 2018-2020, dan Dana DAK serta dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara," papar Asor kepada tvonenews.com.
Ia juga sebutkan tersangka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah yang diduga melakukan korupsi dan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.217.220.000.- (satu miliar dua ratus tujuh belas juta, dua ratus dua puluh ribu rupiah).
"Tersangka sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik kejaksaan namun tidak pernah menghadiri penggilan tanpa alasan yang sah," ungkap Asor.
Selanjutnya, karena tersangka mangkir maka kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejari akhirnya meminta bantuan Tim Tabur Kejaksaan Simalungun untuk melakukan upaya penagkapan paksa.
"Kita telah melakukan pencarian dan pengintaian terhadap tersangka di beberapa titik yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Hingga kemudian , Tim Tabur mendapatkan titik terang pada Jumat malam kemarin di mana menurut info yang kita dapat tersangka berada di dekat salah satu kafe di Jl. H. Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar," jelas Asor.
Selanjutnya ia terangkan, setelah mengetahui keberadaan tersangka, kemudian tim Tabur langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke ruang Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun untuk di identifikasi dan interogasi.
"Beberapa saat setelah diamankan, petugas kemudian menyerahkan tesangka kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penahanan," sebutnya lagi.
Disebutkan Asor, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan di tahan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal, Primair: Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup," tutup Asor. (Dsg/Aag)