Tipit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pedagangan Miras Online.
Sumber :
  • Tim TvOne/Rizal

Tipit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pedagangan Miras Online

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:20 WIB

Selain mengamankan barang bukti minuman beralkohol, lanjut dia, anggotanya juga mengamankan 126 totebag drinks. Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Selain miras anggota Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengungkap perdagangan alat kesehatan produksi impor dan lokal berupa alat ortodontik perawatan gigi, pemutih gigi, bahan tambal gigi hingga pemutih gigi.

Pelaku yang berhasil diamankan dalam pengungkapkan kasus ini yakni HN (37) warga Boombaru dan langsung digiring ke Mapolda Sumsel.

Menurur Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, ditangkapnya pelaku atas ulahnya memperdagangkan alat-alat kesehatan tanpa adanya izin.

"Kemudian anggota kita pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan undercover buy di toko milik pelaku yang merupakan rumahnya sendiri," ujarnya, Senin (15/8/2022).

Setibanya di toko, pelaku sedang melakukan pemeriksaan pemesanan di akun onlinenya dengan menggunakan komputernya.

"Sehingga anggota kita menangkap tangan pelaku dan bersama barang bukti alat-alat kesehatan sebanyak 5.564 pcs," katanya kepada wartawan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral