- Tim tvone/Bahana Situmorang
Waspada Memilih Asuransi, Klaim Nasabah Tak Dicairkan, Kuasa Hukum Siap Laporkan PT Panin Dai-Ichi Life ke OJK
Lanjutnya menuturkan, pihaknya tidak tahu apakah hal ini disengaja atau tidak disengaja. Tapi yang jelas, ia katakan, dipertanyakan bagaimana eksistensi perusahaan seperti ini bisa beroperasi di Indonesia dengan rekening seperti ini.
“Kami tentu akan terus upayakan agar klien kami dibayar secara penuh sesuai dengan putusan pengadilan. Kami minta supaya perusahaan patungan Indonesia-Jepang ini jangan main-main dengan hukum Indonesia dan harus segera melaksanakan putusan pengadilan," kata Junirwan.
Ditanya apakah tahu alasan Panin Dai-Ichi Life tidak membayarkan nilai pertanggungan tersebut, dikatakan Junirwan tidak tahu. Dia mengatakan, kalau misalnya dibilang tidak mampu, perusahaan tersebut bisa dipailitkan.
“Dia (Panin Dai-Ichi Life-red) tidak mengatakan apa-apa. Sebagai alasan diam saja," katanya.
Karena hingga kini diam saja, dia jelaskan, maka pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri asuransi di Indonesia. Salah satu pemegang saham di PT Panin Dai-Ichi Life ini adalah PT Panin Financial yang merupakan perusahaan yang sudah Tbk. Kalau tidak dibayar juga, ia jelaskan, akan diminta OJK untuk men-suspend perusahaan ini dari pasar modal.
"Pihak Panin Dai-Ichi Life juga tidak ada komunikasi hingga saat ini. Awalnya, klien kita cuma diminta kerelaan untuk menerima pengembalian uang premi saja dan tentu saja tidak mau. Secara hukum, keputusan ini sudah inkracht. sehingga Panin Dai-Ichi Life harus patuh pada putusan hukum ini. Dia tidak bisa lari kemana pun. Kita akan kejar terus sampai kapan pun harus bayar," tegas Junirwan.
Lebih lanjut dia menegaskan, tidak ada alasan apapun dan diminta ini perhatian pemerintah Indonesia dalam hal ini OJK, Menteri Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI).